Komisi III DPR Pilih Dua Hakim Agung
Komisi III DPR DPR memilih Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul sebagai Hakim Agung. Pemilihan kedua Calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung tersebut dilakukan Komisi III DPR usai melaksanakan uji kelayakan terhadap 6 (enam) Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Pemerintah, Selasa (28/9).
Dalam pemilihan tersebut, Sri Murwahyuni mengantongi 46 suara dari 53 anggota komisi III yang hadir, sedangkan Sofyan Sitompul memperoleh 29 suara.
Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan, Sri Murwahyuni dipilih karena keterwakilan gender di Mahkamah Agung. Saat ini banyak hakim agug perempuan memasuki masa pensiun.
”Masalah gender jadi pertimbangan, Ibu Sri siap diisolir jika mengambil putusan yang berani," kata Nudirman Munir.
Sedangkan dipilihnya Sofyan Sitompul menurut Nudirman karena keberaniannya. ”Dia dulu pernah jadi hakim tetapi mengundurkan diri karena rasa kecewa dengan lingkungannya. Dia berani melawan keputusan Danrem TNI di daerah," tambahnya.
Kedua calon Hakim Agung terpilih tersebut akan menggantikan 2 hakim agung yang memasuki masa pensiun.(ol)